SERTIFIKASI PRANIKAH. Agree or Disagree?





SERTIFIKASI PRANIKAH. Agree or Disagree?



Assalamu’alaikum warrohmatullaahi wabarakaatuh.

Friends, ada apa sih di tahun 2020? Entahlah, hanya Alloh Swt. yang tahu. Namun,  ada satu wacana sering wara-wiri di media yang menggelitiku hingga aku menulis Diary ini. What is that? Seiring dengan bergantinya perangkat negara beberapa bulan lalu, maka bukan hal aneh jika muncul peraturan-peraturan baru, salah satunya yaitu ‘Sertifikasi Pranikah’ yang kini ramai dibicarakan serta menuai pro dan kontra dari berbagai pihak karena dianggap mempersulit mereka yang hendak menikah, tapi tidak sedikit juga yang setuju dengan hal tersebut.

Serifikasi Pranikah adalah suatu proses pelatihan yang harus diikuti oleh calon pengantin untuk mendapatkan pembekalan tentang seputar kehidupan berumah tangga, menjaga kesehatan organ reproduksi, serta pencegahan terjadinya stunting pada anak yang mana semuanya demi mencapai keluarga yang sakinah mawadah warrahmah. Setahuku pelatihan seperti ini sudah ada sejak lama. Beberapa temanku yang telah menikah bercerita bahwa mereka mengikuti seminar pranikah yang diselenggarakan di KUA selama satu hari. Hal tersebut dinyatakan kurang maksimal, dibuktikan dengan semakin meningkatnya angka perceraian dari tahun ke tahun, sehingga Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berinisiatif menjadikan Sertifikasi Pranikah sebagai syarat penting bagi siapa saja yang hendak menikah. Menurut wacana yang beredar, setiap calon pengantin diharuskan mengikuti pelatihan selama 3 bulan secara rutin agar mendapatkan sertifikat layak menikah. Bagi calon pengantin yang tidak memiliki sertifikat tersebut, maka ia dinyatakan tidak layak untuk menikah.

Aku setuju dengan adanya Sertifikasi Pranikah ini jika dilihat dari substansinya karena calon pengantin memang membutuhkan pembekalan tersebut sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, walaupun sebenarnya pembekalan tersebut bisa didapatkan dengan mudah dari berbagai media di era digital ini. Internet menyediakan ragam informasi, termasuk tentang motivasi pra dan pasca menikah, informasi tentang bagaimana menjaga organ reproduksi, menjaga anak selama dalam kandungan sampai ilmu parenting sebagai bekal dalam menjaga dan mendidik anak setelah lahir. Selain itu, bisa juga dengan sharing bersama teman-teman atau orang tua yang sudah berpengalaman akan hal itu, sedangkan hal yang menyangkut reproduksi bisa juga konsultasi ke bidan atau dokter kandungan selama proses kehamilan sampai melahirkan.

Wacana ini memang belum jelas seperti apa teknisnya? Berbayar atau tidak? Parameter apa yang digunakan dalam menentukan seseorang layak atau tidaknya untuk mendapatkan sertifikat? Atau mungkin ada ujiannyakah?. Namun, aku sedikit terganggu dengan statement bahwa Sertifikasi Pranikah dijadikan sebagai syarat seseorang layak menikah, bahkan mungkin bisa membatalkan niat menikah hanya karena tidak lulus atau tidak mendapatkan sertifikat layak menikah, padahal Alloh Swt. telah memberikan kemudahan bagi hambaNya yang ingin membentengi diri dari dosa besar yakni berzina dengan adanya pernikahan. Perihal perceraian  yang menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi adanya Sertifikasi Pranikah, menurutku itu adalah suatu masalah yang bersumber dari pribadi masing-masing mereka yang bersangkutan. Aku memang nggak terlalu paham tentang perceraian, tapi yang biasa aku dengar bahwa perceraian itu terjadi karena beberapa hal, seperti sering terjadi pertengkaran, merasa tidak ada kecocokan satu sama lain, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) , faktor ekonomi, hingga perselingkuhan.

Jika tujuan Sertifikasi Pranikah ini untuk meminimalisir persoalan yang disebutkan tadi, itu bagus. Namun, jika tujuannya hanya agar dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat layak menikah, menurutku ini lucu. Bukan substansinya yang tersampaikan, melainkan dapat memicu terbukanya ladang  tindakan penyimpangan di sini. Apalagi kalau pelatihan tersebut berbayar, takutnya disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Ibarat seorang siswa yang berangkat sekolah hanya untuk mendapatkan ijazah, tak peduli jika ia harus menyontek saat ujian asalkan bisa lulus dan mendapatkan ijazah. Kurang lebih gambarannya seperti itu.

Waktu 3 bulan untuk mengikuti pelatihan bukanlah waktu yang sebentar. Mungkin bukan masalah bagi sebagian orang yang bekerja tanpa terikat oleh waktu. Namun, tidak bagi mereka yang bekerja terikat oleh waktu. Mereka harus mengambil cuti untuk mengikuti pelatihan tersebut, tapi kira-kira perusahaan mana yang memberikan jatah cuti 3 bulan selain cuti meahirkan?. Kemudian bagaimana dengan para perantau? Semisal pelatihan tersebut dilakukan pada saat weekend, itu juga cukup memberatkan mereka karena menambah pengeluaran mingguan untuk ongkos mudik, apalagi mereka yang notabene perantau luar pulau atau luar negeri. Selain dari segi financial, efisiensi waktu juga cukup menjadi perhatian.

Inshaalloh tujuan pemerintah menyelenggarakan Sertifikasi Pranikah ini semata-mata untuk membimbing para calon pengantin agar tidak main-main dalam hal pernikahan karena menikah itu bukan hanya untuk sehari, dua hari yang kalau bosan ditinggalkan, tapi menikah itu untuk seumur hidup dimana aku, kamu, dan mereka akan hidup bersama dengan orang lain yang pastinya memiliki karakter dan latar belakang yang berbeda sehingga diperlukan pelatihan sebagai pembekalan untuk berumah tangga. Perihal pengetahuan/ informasi seputar kesehatan organ reproduksi sebetulnya itu harus disosialisasikan sedini mungkin. Bukan hanya untuk mereka yang akan segera menikah saja, melainkan seluruh remaja harus dibekali informasi ini untuk mencegah terjadinya seks bebas. Tentang pernikahan dini? Aku dengar pemerintah sudah membuat UU terbaru perihal usia minimal untuk menikah. Namun, di samping Sertifikasi Pranikah, bagiku pembekalan ilmu agama lebih penting. Ilmu agama mengajarkan setiap hamba untuk selalu mengingat Alloh Swt dan takut padaNya karena percuma jika seseorang tidak memliki rasa takut pada Alloh Swt., sebanyak apapun pembekalan yang diberikan tak akan memberi dampak positif.

So, bagaimana nih friends, agree or disagree? Aku sih setuju selama teknisnya tidak dipersulit. Misalnya untuk perantau bisa mengikuti Sertifikasi Pranikah di tempat rantauannya dengan tanpa persyaratan serta tanpa dipungut biaya yang bisa memberatkan, karena Alloh Swt. pun memberi kemudahan kepada hambaNya yang memiliki niat baik untuk menikah. Jangan sampai Sertifikasi Pranikah yang harusnya mengedukasi malah mempersulit niat baik seseorang untuk menikah, sehingga memicu adanya perzinahan dan pernikahan siri. Namun, semuanya masih wacana. Semoga realisasinya sesuai dengan apa yang diharapkan.

Ok friends, itu saja yang bisa aku tulis di Diary kali ini. Ini hanya sekedar opini saja. Mohon maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan, aku sangat terbuka jika friends ingin memberikan kritik dan sarannya. Bagi siapa pun yang memiliki rencana untuk menikah di hari esok, lusa, dan seterusnya, semoga Alloh Swt. memberikan kemudahan dan kelancaran. Aamiin.

Akhirulkalam.


Komentar

Postingan Populer